Fiqih Sosial | Kuliah 04
Fikih Sosial · Pertemuan 4 Maṣlaḥah dan Maqāṣid: Maslahat Menurut Siapa? Pekan lalu kita membahas perubahan dari fikih normatif menuju fikih yang berpihak. Pekan ini kita menguji dua istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat hukum Islam: maṣlaḥah dan maqāṣid. Ketika suatu keputusan disebut “demi kemaslahatan”, maslahat bagi siapa? Fokus Pertemuan Kita akan mengenali perangkat dasar maṣlaḥah dan maqāṣid al-sharīʿah , lalu menggunakannya untuk membaca persoalan sosial. Sebuah kebijakan dapat memberi manfaat kepada sebagian orang dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Karena itu, kita akan memperhatikan siapa yang menentukan apa yang disebut maslahat, siapa yang didengar, dan siapa yang menanggung akibatnya. Pertanyaan pengarah: Bagaimana kerangka tujuan syariat membantu kita menilai suatu kebijakan, dan pengalaman siapa yang harus hadir dalam penilaian itu? Setelah Mengikuti Pertemuan Ini ...