Filantropi Islam

Magister Kesejahteraan Sosial

Filantropi Islam

Membaca zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara kritis—dari genealogi dan perdebatan teologisnya hingga relasi negara, masyarakat sipil, dan keadilan sosial.

3 SKS Semester II Mata Kuliah Inti Prodi Pengampu: Prof. Dr. Arif Maftuhin
Tentang Mata Kuliah

Filantropi, kekuasaan, dan masyarakat sipil

Mata kuliah ini membahas genealogi, teori, dan praktik filantropi Islam dalam dinamika sosial, politik, dan keagamaan. Perkuliahan menelusuri perkembangan filantropi sejak masa Nabi hingga negara-bangsa modern, mengkritisi klaim negara atas pengelolaan zakat, serta menilai dampaknya bagi masyarakat sipil. Perspektif keislaman dipertemukan dengan teori sosial, analisis kebijakan, pembangunan berkelanjutan, lingkungan, dan keadilan sosial.

Akses Perkuliahan

Dokumen dan ruang belajar

Tautan berikut masih berupa tautan contoh dan dapat diganti setelah seluruh bahan tersedia.

Cakupan Pembelajaran

Anda akan belajar:

Genealogi filantropi Islam

Asal-usul zakat, infak, sedekah, dan wakaf sejak masa Nabi, Khulafāʾ al-Rāsyidīn, dan perkembangan sejarah Islam.

Teologi dan politik zakat

Perdebatan klasik, transformasi khilafah, kolonialisme, serta perubahan posisi zakat dalam negara-bangsa modern.

Negara dan pengelolaan zakat

Perbedaan zakat sebagai kontrak teologis dan pajak sebagai kontrak sosial, termasuk kritik atas birokratisasi zakat.

Teori sosial kontemporer

Governmentality, hegemoni, masyarakat sipil, modal sosial, dan kritik kekuasaan sebagai perangkat analisis.

Filantropi dan isu kontemporer

Pembangunan berkelanjutan, lingkungan, pemberdayaan mustaḍ‘afīn, neoliberalisme, CSR, dan keadilan sosial.

Model kelembagaan alternatif

Desain lembaga filantropi berbasis masyarakat sipil yang akuntabel, inklusif, mandiri, dan berwawasan lingkungan.

Karya akademik berbasis kebijakan

Pengembangan analisis dan gagasan inovatif dalam bentuk policy paper, policy brief, atau esai kritis.

Peta Perkuliahan

Perjalanan belajar selama satu semester

Empat belas pertemuan disusun dalam empat tahap yang bergerak dari konsep menuju perumusan gagasan.

Tahap 1 Fondasi dan genealogi
01Charity, filantropi, dan masyarakat sipil
02Zakat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik Nabi
03Perang zakat: loyalitas dan ibadah
Tahap 2 Khilafah dan negara-bangsa
04Bayt al-Māl, kharāj, dan zakat dalam sistem fiskal Islam
05Zakat, pajak, kolonialisme, dan kodifikasi
06Daulat filantropi umat di Indonesia
07Birokratisasi zakat dan relasi negara–ormas
Tahap 3 Kritik kebijakan dan kekuasaan
08Governmentality dan kritik korupsi kekuasaan
09Kritik atas mitos “potensi zakat”
10Negara sebagai wasit, bukan pengelola
11Zakat sebagai modal masyarakat sipil
Tahap 4 Transformasi dan karya akhir
12Dari charity menuju keadilan sosial
13Merancang kedaulatan zakat
14Presentasi policy paper atau esai kritis
Asesmen

Komponen penilaian

20% Genealogi dan konsep dasar

Kuis formatif, resume bacaan, dan partisipasi diskusi kelas.

20% Esai kritis dan refleksi

Analisis perdebatan klasik, isu kontemporer, dan dilema etik.

30% Policy brief kelompok

Evaluasi kebijakan berbasis data, solusi, dan presentasi kelompok.

30% Portofolio dan karya akhir

Resume, catatan diskusi, manifesto, model inovatif, dan presentasi final.

Bacaan Pokok

Referensi utama

01

Arif Maftuhin, Filantropi Islam: Pengantar Teori dan Praktik. Yogyakarta: Magnum Pustaka, 2022.

02

Amelia Fauzia, Filantropi Islam: Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia. Yogyakarta: Gading, 2016.

03

Center for the Study of Religion and Culture, Filantropi Islam & Keadilan Sosial: Studi tentang Potensi, Tradisi, dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah, 2006.

04

Ahmad Gaus A. F., Filantropi dalam Masyarakat Islam. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2008.

Diskusi Kelas

Pertanyaan dan tanggapan tentang materi pada halaman ini dapat ditulis di bawah.