Fiqih Sosial | Kuliah 03

Fikih Sosial · Pertemuan 3

Dari Fikih Normatif ke Fikih Emansipatoris

Setelah mengenal Fikih Sosial dan menelusuri genealogi pemikirannya, sekarang kita mulai masuk ke perubahan cara memandang dan memproduksi hukum Islam.

Apa yang berubah ketika fikih tidak hanya bertanya “apa hukumnya?”, tetapi juga bertanya “siapa yang terdampak oleh hukum ini?”

Fokus Pertemuan

Pada pertemuan ini kita akan membandingkan dua cara membaca persoalan hukum Islam: fikih normatif dan fikih emansipatoris.

Tujuan kita bukan memilih salah satu label sebagai “baik” dan lainnya sebagai “buruk”. Kita akan melihat apa yang berubah ketika sebuah persoalan dibaca dari sudut pandang berbeda: bagaimana masalah dirumuskan, siapa yang mempunyai otoritas, pengalaman siapa yang diperhitungkan, dan bagaimana keadilan dinilai.

Gagasan kunci:
Fikih emansipatoris bukan fikih tanpa dalil. Perubahannya terutama terletak pada cara merumuskan masalah dan kesediaan memasukkan pengalaman kelompok terdampak ke dalam proses memahami hukum.

Setelah Mengikuti Pertemuan Ini

1
Menjelaskan perbedaan dasar antara fikih normatif dan fikih emansipatoris.
2
Menemukan asumsi tentang otoritas, normalitas, dan keadilan di balik sebuah argumen fikih.
3
Membaca satu persoalan sosial menggunakan dua pendekatan tersebut.
4
Menjelaskan mengapa pengalaman kelompok terdampak penting dalam Fikih Sosial.

Bacaan Sebelum Kelas

Baca Arif Maftuhin, Paradigma Fikih Sosial, Bab 1 dan Bab 2.

Anda tidak perlu membuat ringkasan seluruh bab. Fokuskan perhatian pada bagian-bagian berikut.

Bab 1
  • 1.1 Mitos Netralitas Fikih
  • 1.3 Fikih dalam Struktur Kuasa
  • 1.4 Dari Fikih Normatif ke Fikih Emansipatoris
  • 1.6 Fikih Sosial: Membaca Ulang dengan Keberpihakan
Bab 2
  • 2.2 Fikih: Dari Ilmu Hukum ke Mekanisme Kontrol Sosial
  • 2.5 Otoritas Terpusat dan Marginalisasi Interpretasi Alternatif
  • 2.6 Fikih dan Perspektif Korban

Saat Membaca

Catat dua temuan saja. Tidak perlu membuat resume panjang.

Temuan A
Fikih normatif

Temukan satu bagian buku yang menurut Anda menunjukkan cara berpikir atau kecenderungan fikih normatif.

Temuan B
Perspektif korban

Temukan satu bagian yang menunjukkan apa yang berubah ketika pengalaman kelompok terdampak ikut diperhitungkan.

Jangan lupa: catat nomor halaman untuk kedua temuan. Catatan tersebut akan digunakan langsung dalam kegiatan kelas.

Video Pengantar Pertemuan 3

Video ini membantu Anda menavigasi Bab 1–2 dan mengenali pertanyaan penting yang akan kita gunakan dalam diskusi kelas.

Video dilengkapi caption/transkrip agar materi dapat diakses melalui suara maupun teks.

Sebelum Datang ke Kelas

  • Baca bagian terpilih dari Bab 1 dan Bab 2.
  • Catat satu contoh fikih normatif beserta nomor halaman.
  • Catat satu contoh perspektif korban beserta nomor halaman.
  • Tonton video pengantar Pertemuan 3.
  • Bawa buku atau catatan bacaan saat pertemuan tatap muka.
Semua instruksi utama dalam pertemuan ini juga akan tersedia dalam bentuk tertulis agar kegiatan kelas dapat diikuti melalui kanal visual maupun audio.

Apa yang Akan Kita Kerjakan di Kelas?

1. Membaca satu kasus dengan dua lensa

Kita akan melihat bagaimana rumusan masalah dapat berubah ketika sebuah kasus dibaca dengan orientasi normatif dan emansipatoris.

2. Menguji bacaan

Temuan dari Bab 1–2 akan digunakan untuk membuktikan dan mengkritisi perbedaan kedua pendekatan.

3. Menganalisis kasus sosial

Kelompok akan menguji bagaimana pertanyaan, subjek, sumber pengetahuan, dan kemungkinan solusi berubah ketika sudut pandangnya berubah.

4. Menyusun peta kelas

Hasil diskusi akan digabungkan menjadi peta bersama tentang pergeseran dari fikih normatif menuju fikih emansipatoris.

Hasil Kerja Pertemuan 3

Pada akhir pertemuan, setiap kelompok diharapkan menghasilkan:

01 · Peta perbandingan
Fikih normatif dan fikih emansipatoris berdasarkan hasil membaca, diskusi, dan analisis kasus.
02 · Analisis satu kasus
Kasus yang sama dibaca dengan dua lensa untuk melihat apa yang berubah dalam rumusan masalah dan kemungkinan respons fikih.

Pertanyaan kita tidak berhenti pada:

“Apa hukumnya?”

Tambahkan tiga pertanyaan:

Siapa terdampak?  ·  Siapa didengar?  ·  Apakah adil?

Comments

Thoughts, questions, and responses are welcome.