Fikih Sosial | Kuliah 06
Siapa Berhak Menentukan Hukum Islam?
Membaca Ulang Institusi Fikih: Otoritas, Fatwa, dan Keberpihakan Sosial
Sesudah mengikuti pertemuan ini, Anda mampu mengkritisi peran institusi fatwa dalam produksi hukum Islam dan menggunakan perspektif Fikih Sosial untuk menilai suatu keputusan keagamaan.
01 · Tonton video pengantar
Video memperkenalkan problem perubahan otoritas ulama menjadi institusi dan pertanyaan kritis mengenai siapa yang terdengar dalam produksi fatwa. Video tidak menggantikan bacaan.
02 · Baca Bab 6
Baca seluruh Bab 6, terutama lima bagian berikut:
- Sejarah Institusionalisasi Fikih
- MUI: Kompromi antara Moral dan Kekuasaan
- Tarjih Muhammadiyah: Rasionalisasi dan Birokratisasi
- Bahtsul Masail NU: Tradisi Demokrasi dan Batasan Epistemik
- Problem Produksi Fatwa: Untuk Siapa?
Catat argumen dan halaman. Perhatikan kekuatan institusi sekaligus risiko yang dikritik penulis.
03 · Kerjakan kuis pendalaman
Kuis 20 soal pilihan ganda menguji pembacaan Bab 6. Baca buku terlebih dahulu sebelum memulai.
Buka kuis Kuliah 0604 · Audit satu fatwa
Baca dokumen Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya. Analisis apa masalah sosial yang dijawab, siapa berwenang, perspektif siapa terlihat, dan sejauh mana pendekatannya melindungi anak.
Baca dokumen fatwaKumpulkan audit fatwaEmpat pertanyaan audit
- Masalah sosial apa yang diidentifikasi fatwa dan bagaimana keputusan MUI meresponsnya?
- Siapa yang mengaku berwenang untuk bicara soal ini dan perspektif siapa yang tampak atau tidak tampak dalam teks?
- Bagaimana salah satu argumen dalam Bab 6 dapat membantu membaca kelebihan dan kekurangan fatwa MUI?
- Aspek apa yang patut dipertahankan dari fatwa itu dan apa yang perlu dipertegas demi keadilan sosial?
Catatan: Kritik harus dibangun dari dokumen dan argumentasi, bukan sekadar setuju atau tidak setuju. Bedakan bukti dari dugaan tentang proses penyusunan fatwa.
Akses: Materi dan tugas melalui tautan di atas. Pastikan semua jawaban terkirim sebelum tenggat.
Comments
Thoughts, questions, and responses are welcome.
Posting Komentar